tersangka residivis narkoba yang diringkus. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Rabu dini hari (10/07/2024), sekira pukul 00.30 WIB,
Dipimpin Kepala Bidang Operasional Satuan Reserse Narkoba, Ipda Boy Hutasoit, penyelidikan dimulai sekitar pukul 00.15 WIB setelah sebelumnya menerima informasi masyarakat adanya aktivitas RA Alias RP (37), seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika.
Tim melakukan penggrebekan terhadap tersangka dikediamannya. RA Alias RP diamankan setelah penggledahan badan yang ditemuan 2 bungkus kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal putih, dengan berat total mencapai 9,8 gram, serta 2 alat hisap kaca. Barang-barang tersebut diakui oleh RA Alias RP adalah kepunyaannya.
Kapolres AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R Hutagaol, Sabtu (13/07/2024), membenarkan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna melanjutkan prosesnya terhadap tersangka.
Selanjutnya, RA alias RP beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
" Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di lingkungan sekitar," imbuh Kasatres Narkoba.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI/2009 tentang narkotika. (imc/joey)