|

Lahan 19.345 M2 Diduga Diserobot, Keluarga Gugat BPN Medan dan Kementrian ATR BPN

W Gultom, warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan karena tanahnya seluas 19. 345 M2 diserobot orang.(foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: W Gultom, warga Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan karena tanahnya seluas 19. 345 M2 diserobot orang.

W Gultom didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum A-Man dan Partners kepada wartawan Selasa (22/09/2026), mengatakan, dia adalah pemilik sah lahan yang terletak di Jalan Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut, berdasarkan surat Grand Sultan Nomor: 51 tanggal 25 Mei 1926.

"Berdasarkan Surat Pernyataan dan Penunjukan Nomor: 20.8/IM-SD/2013 dari Pemangku Sultan Deli, Tengku Hamdy Usman dan Delikhan Al-Haj, Tengku Raja Muda Deli sudah menyatakan wilayah keadatan kedatukan Wajir Serbanyaman telah termaktub dalam Grand No 51 Sunggal di Istana Maimoon, Medan pada Selasa 12 Februari 2013 dan menyatakan objek seluas 19. 345 M2 yang berada di  Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal adalah milik saya yang saya peroleh dengan diganti rugi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Anggiat Manurung bersama Franjul M Sianturi dan Abiden Simamora menerangkan, dalam terjemahan Surat Grand Sultan No 51 yang diterjemahkan pada 10 Mei 2005 dijelaskan batas-batas objek tanah itu sebagai berikut yakni, Hulu/Utara berbatas dengan Pasar Sunggal, Hilir/Selatan berbatas dengan Tanah Azah Hasbah, Timurberbatas dengan Parit dan Barat berbatas Tanah Kampung.

"Klien kami yakni penggugat memiliki alas hak kepemilikan tanah berdasarkan Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi  yang tertuang dalam perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang dibuat dan ditanda tangani dikantor Notaris Dina Yanti, SH pada tanggal 08 Maret 2013 dengan nomor 14 dan telah melakukan pengukuran dan pemetaan kadustral-Sporadik (Peta Bidang) pada Tahun 2012 atas objek tanah seluas 19.345 m2 dan sudah dilakukan pembayaran atas kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sebesar Rp 1.686. 700 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam tujuh ratus rupiah) dan disetorkan kepada pihak BPN yang kami gugat," tegas Anggiat.

Selain telah melakukan pembayaran pengukuran kepada BPN, maka penggugat juga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2012 terhadap objek seluas 19. 345 M2 yang berada di  Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 12.75.080.001.032-0174.0 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 20.689.356 (dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

Dan, selanjutnya sejak 08 Maret 2013, kemudian tanah/lahan tersebut digarap atau dikelola oleh penggugat dengan melibatkan masyarakat setempat untuk bercocok tanam dan sebelumnya Penggugat tanpa ada halangan dan sengketa dengan pihak mana pun leluasa menguasai dan mengelola tanah/lahan sebagaimana termuat dalam dokumen-dokumen dimaksud. Akan tetapi, belakangan ini Penggugat baru mengetahui dan mengalami kerugian akibat tanah/lahan tersebut sudah dikuasai orang lain.

"Perbuatan para tergugat dan salah satunya tergugat pihak BPN Kota Medan jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat, karena proses langkah-langkah konkret dan terukur sudah dilakukan penggugat dalam permohonan hak atas tanah di Kantor BPN Kota Medan, namun malah tidak diakui atas tanah yang terletak di Jalan Sunggal Lingkungan I, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," tambah Manurung.

Dalam persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 22 September di ruangan Cakra 4, para tergugat telah hadir yakni, Menteri ATR.BPN, Kakanwil BPN Sumut dan BPN Kota Medan serta pihak perusahaan yang diduga telah membangun bangunan ruko di lokasi lahan/tanah milik Wilson Gultom.

"Bahwa yang pasti klien kami sudah kerugian materil yang dialami sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dengan penghitungan dan akumulasi harga mulai dari Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi (Jual Beli) sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi yang dibuat dan ditanda tangani dikantor Notaris Dina Yanti pada tanggal 08 Maret 2013 lalu dan dengan gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Medan maka objek tanah berada di Jalan Sunggal Lingkungan XI, Kelurahan Sunggal (Kampung Pekan), Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan biar terang benderang," pungkasnya.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini