|

Polisi Kantongi Nama Pemasok Senpi Milik Anggota Dewan Menembak Warga Hingga Tewas

tersangka anggota dewan memakai baju tahanan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Lampung : Polres lampung tengah telah menetapkan MSM oknum anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka atas tewasnya seorang warga bernama Salam, akibat terkena peluru nyasar yang ditembakkan pelaku saat pesta pernikahan.

Seperti dikutip dari Okezone.com, Tim Gabungan Jatanras Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah mendapati tiga buah senjata api laras pendek dan satu buah senjata laras panjang, beserta puluhan amunisi ilegal saat menggeledah rumah pelaku.

" Empat senjata api yang diamankan polisi merupakan buatan pabrik dan tanpa dilengkapi surat izin kepemilikan senjata api maupun izin menembak,” kata Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit pada wartawan, kemarin.

Polisi menduga ada keterlibatan oknum aparat pada kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut.

" Kasus ini masih dalam pengembangan, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi ilegal kepada tersangka," sebutnya. 

Untuk tersangka diganjar dengan Pasal 359 KUHP Ayat 1 dan Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun dan 20 tahun penjara.

Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah itu, polisi telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi pemasok senjata api dan amunisi kepada tersangka. (imc/***) 


Komentar

Berita Terkini