|

LIRA Sumut Desak DPRD Medan Laporkan STTC ke Polda Sumut Dugaan Penimbunan Anak Sungai

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak DPRD Medan melaporkan kasus dugaan penimbunan anak sungai (paluh) Belawan oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ke Polda Sumut.(foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak DPRD Medan melaporkan kasus dugaan penimbunan anak sungai (paluh) Belawan oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) ke Polda Sumut.

“Agar legitimasinya semakin kuat, maka diperlukan tangan DPRD Kota Medan secara kelembagaan untuk melakukan langkah hukum. Kalau hanya sekadar tinjau lapangan dan bernarasi di media, hanya dianggap angin lalu saja oleh STTC,” ujar Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, di Medan, Kamis (08/05/2025).

STTC, menurut Andi Nasution, bukan perusahaan ‘kaleng-kaleng’. Perusahaan tersebut diduga memiliki koneksi yang kuat dengan sejumlah pihak berpengaruh. Sejumlah persoalan hukum yang melibatkan perusahaan ini, terkesan tidak mempengaruhi bisnisnya.

“Sesungguhnya penimbunan anak sungai dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pelanggaran ini dapat berakibat sanksi pidana, dan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, izinnya dapat dicabut," ujarnya.

Peraturan lebih detail terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk penimbunan, lanjutnya, dapat ditemukan dalam PP Nomor 37 Tahun 2012, PP Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

“Delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan-peraturan tentang sungai, anak sungai maupun DAS (Daerah Aliran Sungai), anak sungai (paluh) merupakan masuk dalam kategori anak sungai tak bertanggul. Maka, anak sungai paluh wajib memiliki sempadan sekira 10 meter dari pinggiran, sepanjang aliran sungai.

“Garis sempadan anak sungai tersebut memang wajib ada, karena anak sungai paluh merupakan aliran yang terpengaruh pasang air laut. Adanya aturan terkait sempadan sungai, mengisyaratkan juga larangan penimbunan,” ujarnya.

LSM LIRA berharap masyarakat di seputaran anak sungai (paluh), memberikan dukungan penuh kepada DPRD Kota Medan untuk melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini