Ketua KPU Sumut bersama instansi terkait dan parpol usai kegiatan sosialisasi tahapan Pilgub Sumut 2024. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang dihadiri sejumlah partai politik (Parpol), Jumat (12/07/2024).
Dalam kegiatan tersebut salah satunya bakal Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
" Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU No 8/2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU 27-29 Agustus mendatang," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin pada wartawan.
Memang, kata Agus persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh Parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD sedang dalam pengusulan ke DPRD Sumut.
![]() |
kegiatan sosialisasi tahapan Pilgub Sumut 2024. (foto : dok) |
" Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU No 8/2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapkan yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.
" Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut," jelas Agus.
Sebelumnya mewakili PJ Gubernur, Hendra D Siregar, menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.
" Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut," paparnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, menyatakan terkait pelaksanaan PKPU No 8/ 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya sebab banyak hal yang terbaru seperti persyaratan umur bakal calon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.
Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau Calon Legislatif.
" Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU," tukasnya. (imc/joey)