|

Tersangka Judi Online Nunggu Pemasang (Slot) Diringkus Polisi

tersangka judi online. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Barus : Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Polsek Barus menindak tegas dengan meringkus tersangka judi Online di Desa Kedai Gedang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin lalu. 

Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi kepada wartawan, kemarin menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat. Pelaku judi online yang diamankan itu berinisial HS (40) warga Barus, Kabupaten Tapteng.

Kapolsek menjelaskan HS ditangkap saat sedang menunggu pemasang Judi Online (Slot) dan dari TKP diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp 924.000 berikut 1 Handphone Android.

" Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapanuli Tengah untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Hukum Polres Tapanuli Tengah dan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online," tegas Iptu Mulia Riadi.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian. Serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial.

Polres Tapanuli Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini