|

Status Stanvas Lahan 168,8 Hektar di Batahan Madina Belum Dicabut

Aparat hukum ketika melakukan pemasangan plank bertuliskan lahan masih dalam status stanvas.(imc/rel)

INILAHMEDAN - Mandailing Natal: Status stanvas lahan kebun sawit seluas 168,5 hektar yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Mandina) belum dicabut.

"Belum ada dicabut. Dalam minggu ini Pemkab Madina akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” kata mantan Camat Batahan, Irsal Variadi, dalam pesan WhatsApp-nya ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (09/06/2024).

Irsal mengatakan itu menyusul adanya anggapan status stanvas lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut. 

Irsal justeru mengaku heran adanya pemberitaan beberapa media online, dirinya seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan Bupati Madina HM Sukhairi Nasution telah dicabut. Bahkan pencabutan status dtanvas ini ditandatangani langsung Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.

"Makanya heran saya. Untuk itu kita akan meminta semua kelompok menjadi satu dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelas Irsal yang saat ini menjabat Kadis PMD Madina.

Irsal berharap semua pemberitaan tentang stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan Bupati Madina kini dikuasai pihak lain. dengan begitu, Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 Ha tersebut.(imc/rel) 


 

Komentar

Berita Terkini