|

Sejak Awal 2024 Polri Gencar Berantas Judi Online Sudah 792 Kasus dan 1.158 Tersangka Diringkus

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo.  (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Pihak kepolisian berjanji akan terus gencarkan (masif) dalam memberantas judi online (Judol). Buktinya, kini Satgas pemberantasannya pun dibentuk. 

Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko, mengatakan Polri sendiri telah mencatat ratusan kasus judi online sejak awal 2024 hingga April dengan ribuan tersangka yang ditangkap.

" Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka," ungkap Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu lalu.

Sementara tahun 2023 Polri mencatat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka 1.967. " Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka," sebutnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, katanya, akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang terlibat judol. Sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana akan menanti.

" Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kami juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal," tegasnya. 

Bahkan, tambahnya, untuk pemberantasan judol dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat bawah hingga bandar judi.

Di Satgas pemberantasan Judol sendiri, Kapolri telah ditunjuk sebagai ketua penindakan. Sehingga optimalisasi pemberantasan di masyarakat dan internal Polri akan sama diberlakukannya. Satgas itu dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. 

Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yang diisi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie. " Di dalamnya juga termasuk Itwasum dan Kadiv Propam Polri," pungkasnya. (imc/joey) 

Komentar

Berita Terkini