|

Parkir Berlangganan Kota Medan Berlaku 1 Juli 2024, Roda 2 Rp90.000/Tahun, Roda 4 Rp130.000/Tahun

Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan penerapan parkir berlangganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.

"Berdasarkan persetujuan dari Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan," ucap Iswar Lubis, Jumat (14/06/2024).

Dikatakan Iswar, kebijakan Pemko Medan menetapkan tarif parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan sangat membantu masyarakat karena harganya sangat terjangkau.

Tarif parkir berlangganan tersebut yakni Rp90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Berdasarkan data Dishub Medan, sepeda motor (roda 2) yang beroperasi di Kota Medan, rata-rata parkir dua kali dalam sehari dengan tarif retribusi saat ini sebesar Rp2.000 sekali parkir. Dengan begitu, rata-rata biaya parkir sebuah sepeda motor di Kota Medan mencapai lebih dari Rp100.000/bulan.

"Tapi dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000/tahun," jelas Iswar. 

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

"Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun," terangnya.

Mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.

"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan men-scan stiker yang sudah dilengkapi barcode khusus tersebut," lanjutnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, setiap juru parkir akan diawasi pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini