|

Kanitreskrim Ringkus Tersangka Pencurian Tower BACH Multi Global

tersangka MNS (39). (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Batubara : Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara meringkus pelaku pencurian Tower BACH Multi Global (BMG). 

Tersangka berinisial MNS (39) alias Ribet dijeput di salah satu bengkel dekat rumahnya, Dusun I, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Batubara, pada Sabtu (15/07/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka  yang selama masih pengangguran berawal atas laporan pihak PT BMG Laporan Polisi Nomor : LP. / B /76 / VI / SPKT / POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 JUNI 2024 dan Nomor : Sp.Kap / 91 / VI / RED.1.8. / 202R / RESKRIM / tertanggal 25 JUNI 2024.

BB yang disita dari tersangka. (foto : dok)

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala pada awak media, menyebutkan aksi pencurian tersebut pertama sekali diketahui oleh penjaga dari informasi alarm pendeteksi pencurian tower yang berbunyi melalui handphonenya.

Saksi pelapor bersama 2 rekannya melakukan pengecekan Tower milik PT BMG dengan nomor ID Site SUM-NSM-0130-XB yang terletak di Dusun I, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Batubara, 

" Benar saja, saat itu, Minggu (09/06/2024) saksi pelapor bersama rekannya mendapati kalau 30 (Tiga puluh) batang besi Bracing yang terpasang pada Tower tersebut sudah hilang," ungkapnya.

Lalu, saksi melapor ke Pimpinan PT BMG yang langsung mengecek lokasi dan memutar CCTV yang ada di lokasi. 

" Dari hasil CCTV terlihat pelaku menjalankan aksinya, yang akhirnya tertangkap," paparnya. 

" Kini MNS alas Fiber dan barang bukti, 22 pasang baut Bracing beserta ring dan barang bukti lainnya telah diamankan. Terhadap tersangka dijerat pasal 363 dari KUHPidana," tambahnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini