|

Dinas LHK Sumut: Ternak Babi PT Allegrindo Menyalahi RTRW, JAGA MARWAH Minta KPK Kawal Perda

Peternakan babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menyalahi rencana tata ruang wilayah Pemkab Simalungun.(foto: sok) 

INILAHMEDAN - Medan: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara menilai keberadaan lahan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menyalahi rencana tata ruang wilayah Pemkab Simalungun.

"Nampaknya memang tidak sesuai dengan pola ruang pada RTR (Rencana Tata Ruang) kabupatennya," kata Kabid Penatagunaan Hutan dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep, di Medan, Kamis (27/06/2024).

Asep mengaku beberapa minggu lalu pihaknya ada diundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) (peternakan babi) PT Allegrindo Nusantara.

"Nampaknya memang tidak sesuai pola tata ruang," katanya.

Untuk lebih memastikan, Asep akan berkoordinasi dengan pihak tata ruang provinsi Sumut. 

"Sebenarnya ini bukan tupoksi kami. Begitu saya coba cari tahu apakah rencana tata ruang wilayah Provinsi singkron dengan rencana tata ruang kabupaten (Simalungun)," katanya saat dihubungi, Jumat (28/06/2024). 

Sebagaimana diketahui, izin HGU peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sudah habis masa berlakunya. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan itu melayangkan surat permohonan terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut berisikan permohonan koreksi atas revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031. Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara berada di kawasan permukiman bukan peternakan.

Sementara itu Ketua Umum Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba meminta Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut dan khususnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup segera menutup peternakan babi PT Allegrindo Nusantara.

Edoy, panggilan akrabnya, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031 tersebut.
Selain peternakan babi itu menyalahi tata ruang wilayah Pemkab Simalungun, kata Edoy, keberadaannya juga berdekatan dengan Danau Toba yang saat ini menjadi kawasan wisata prioritas Pemprov Sumut.

"Jadi kita minta pihak berwenang diminta menutupnya. KPK juga kita minta mengawal Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang RTRW Simalungun yang saat ini tengah dimohonkan pihak perusahaan agar dikoreksi," kata pria yang akrab disapa Edoy ini.
Edoy yang merupakan aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi ini juga mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan ternak babi yang kabarnya terbesar kedua di Asia itu mencemari lingkungan khususnya air Danau Toba.

"Limbah peternakan babi tentu saja menjadi pemicu pencemaran lingkungan, khususnya air Danau Toba," kata Edoy yang berencana akan melakukan aksi di Jakarta soal peternakan babi tersebut.(imc/bsk) 







Komentar

Berita Terkini