tersangka pencabulan anak kandung sendiri. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Aceh Timur : Seorang ayah kandung berinisial SA (40), warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Entah apa yang terlintas dibenak ayah kandung tersebut, alhasil kini yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan petugas Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
" Iya benar, tadi malam anggota kami mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal pada wartawan, Jum’at (24/05/2024).
Kasus tersebut berawal pada Minggu malam (30/04/2023), korban menceritakan kepada keluarganya bahwa SA (pelaku) yang tidak lain ayah kandungnya itu telah mencabuli dirinya.
" Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya," terangnya.
Merasa ada yang aneh dengan tingkah laku putrinya, ibu korban bersama keluarga besar menanyakan ada masalah apa. Disitulah korban mengaku bahwa SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, tahun 2021 dan 2022.
Tidak terima atas perlakuan SA, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tertanggal 01 Mei 2023.
" Pelaku sempat kabur ke luar Aceh, karena mengetahui dirinya sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Kemudian, pada Kamis, (23/05/2024) sekira pukul 22.00 WIB anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga kampung dimana keluarga SA tinggal.
" Atas perbuatannya, SA dipersangkakan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya. (imc/joey)