|

Buang Sampah Sembarangan di Kota Medan Ada Sanksi Denda dan Pidana

Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengolahan Persampahan di Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/05/2024). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengolahan Persampahan di Jalan Pukat Banting IV Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (26/05/2024). 

Pada sosialisasi itu, Wong mengingatkan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan karen ada sanksi denda dan pidana. 

"Jika sampah dibuang sembarangan seperti ke parit atau sungai, tentu akan menghambat aliran air jika hujan. Dan tentunya bisa mengakibatkan banjir," kata politisi PDIP ini. 

Wong mengajak masyarakat untuk memilah sampah. "Kalau sampah plastik, karton dan botol kan bisa dijual, uang hasil penjualannya dapat membantu biaya hidup sehari hari," katanya. 

Wong membeberkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab.

"Mulai sekarang masyarakat harus hati-hati, karena pada Perda No 6 Tahun 2015 Bab XVI ada ketentuan pidana di Pasal 35 ayat (1) yakni setiap orang yang melanggar ketentuan (membuang sampah sembarangan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta," katanya. 

"Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud (membuang sampah sembarangan) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," katanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini