|

'Ratu Narkoba' Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

terdakwa 'ratu narkoba' Hanisa. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa Binti Abdullah wanita dijuluki Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh dengan tuntutan pidana mati.

Sidang yang digelar pada Senin (29/04/2024) di ruang Cakra V itu dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution sebagai  Hakim Ketua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisa dengan pidana mati," sebut JPU Rizkie. 

Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2019 Tentang Narkotika. Selain Hanisah, jaksa turut menjatuhkan tuntunan hukuman mati pada lima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus dan Maimun alias Bang Mun.

Hakim Ketua memastikan bahwa keenam terdakwa mengerti tuntutan pidana yang diajukan jaksa. Kemudian  menjelaskan ke depan akan memberi waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan.

" Terhadap tuntutan itu, kita beri kesempatan penasihat hukum saudara, nanti berkoordinasi ya, untuk menyampaikan pledoi, Kamis mendatang (02/05/2024)," ucapnya sembari menutup persidangan.

Sebagaimana diberitakan, Hanisah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.

Pada dakwaan JPU, Rizkie, bahwasanya perkara tersebut berawal ketika Hanisah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Barang haram itu dikirim dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.

Setelah itu, Hanisah menyiapkan mobil untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang melalui Kota Medan yang dibawa oleh orang suruhannya. Setelah sabu sampai lalu diletakkan di gudang yang ada di Kota Medan yang disiapkan oleh Hanisah.

Namun, pergerakannya diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.

" Saat dilakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi itu, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei," ungkap JPU Rizkie dalam dakwaannya. 

Adapun yang ditemukan itu, masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada orang suruhan Hanisah. Saat itu, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan atas perintah Hanisah.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Aris Hernawan, bersama dengan saksi Sugiarti yang merupakan tim dari Direktorat melakukan pengejaran.

Akhirnya, petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Hanisah dengan menjerat pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika.  (imc/joey)



Komentar

Berita Terkini