|

Curhat Sedih Tumirin Dipenjara Demi Jihad Perjuangkan Tanah Warisan 13 Ha: Tolong Saya Pak Presiden

Tumirin, 64 tahun, kini mendekam di Rutan Medan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Tumirin, 64 tahun, kini mendekam di Rutan Medan. Warga Dusun 07, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang berprofesi sebagai pembantu di Lapangan Golf Graha Helvetia, ini dijerat menggunakan surat palsu atas laporan salah satu manajemen PT Nusa Land. Lebaran tahun ini dirayakannya di balik jeruji.

Saat ditemui wartawan, Selasa (16/04/2024), Tumirin tak kuasa membendung air mata.

"Sudah 20 hari lebih saya  menghuni sel penjara di Rutan Medan," ujar pria yang baru saja ditinggal wafat istrinya itu. 

Tumirin mengaku dalam proses di Polda Sumut, dia dijerat melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Tumirin tidak tahu menahu asal muasal tuntutan hukum yang dipikulnya.

“Saya dijerat pasal 263 ayat 2 oleh polisi. Lalu saya dipenjarakan. Saat istri saya meninggal dunia, saya tak bisa berada di sampingnya,” cerita Tumirin. 

Tumirin dipenjara atas laporan Agus Cipto Wirasatya SH atas tuduhan menggunakan surat palsu. Tumirin mengaku tak tahu menahu dokumen mana yang dipalsukannya. 

“Saya dilaporkan Agus Cipto Wirasatya SH. Saya dituduh pakek surat palsu,” katanya. 

Data diperoleh wartawan, proses hukum yang dialami Tumirin terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1992/XI/2022/SPKT/Polda Sumatera tanggal 09 November 2022 dengan Pelapor Agus Cipto Wirasatya SH yang ditangani Subdit Harda Bantah Dirreskrimum Polda Sumut.

Setahu Tumirin, dia hanya berjihad demi memperjuangkan hak atas tanah sebagai salah satu Ahli Waris ayahnya Alm Hardjo B yang setelah meninggal mewariskan dokumen kepemilikan tanah yang lahannya terletak di Jalan Asrama Medan simpang Jalan Gaperta Medan seluas 13 Hektar.

“Saya memperjuangkan hak atas tanah warisan milik ayah saya Alm Hardjo B berdasarkan dokumen tanah yang kami terima selaku ahli waris. Tapi saya dipenjara karena tuduhan ini (penggunaan surat palsu-red),” ucapnya berlinang air mata.

Melalui media, Tumirin mengadukan masalah hukum yang dihadapinya kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tumirin menduga menjadi korban kezoliman dan kriminalisasi atas hak waris yang diperjuangkannya. 

“Tolong saya Pak Presiden Jokowi, Tolong saya Pak Kapolri. Tolong kembalikan hak tanah warisan orangtua saya,” pintanya.

Pria berumur ini juga mengaku para Ahli Waris Alm Hardjo B melalui kuasa mewakili mereka H Darwis Lubis pernah melapor ke Kajati Sumut dengan permohonan Perlindungan Hukum pada 12 April 2022 lalu. 

Data didapat, atas laporan permohonan perlindungan hukum kuasa mewakili Ahli Waris Alm Hardjo B ini telah diproses di Intel Kejati Sumut dengan pemanggilan pemohon dan memanggil manajemen PT Nusa Land Danny Lim pada 30 Agustus 2022.

Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.

Belum diketahui penuntasan Laporan H Darwis Lubis ini. Tak didapat keterangan detail atas tindaklanjut Instansi Adhyaksa Sumut ini dalam penyelesaian permohonan perlindungan hukum warga ini. 


AKAN DICEK

Belum diperoleh informasi detail dari Kapolda Sumut maupun Direktur Ditreskrimumnya. Hanya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku akan mengecek ke jajarannya atas proses hukum sesuai konfirmasi wartawan. 

“Di cek,” jawab Juru Bicara Polda Sumut ini singkat, Rabu (17/06/2024) via pesan WhatsApp-nya.

Sementara Kajari Medan Muttaqin Harahap mengaku akan mengecek proses pelimpahan perkara Tumirin di kantornya. 

“Ntar di cek dl ya bang siapa yg tangani,” jawabnya atas konfirmasi wartawan, Rabu (17/04/2024).

Belakangan, Muttaqin Harahap SH menulis via WhatsAppnya atas perlimpahan kasus yang ditangani Polda Sumut itu ke Kejati Sumut.

“Biasa klo polda ke kejati jaksanya bang. Abg cek kasi penkum kejati jaksanya pasti dari kejati kalau perkara polda,” pungkasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH tak merinci pasti atas proses hukum dan status hukum Tumirin yang kini ditahan di Rutan Medan. Yos A Tarigan hanya mengatakan, kalau proses hukum di Polda Sumut pasti Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) nya di Kejati Sumut.

“Kalau Polda pasti Spdp masuk ke Kejati Sumut. Besok di cek ke Pidum Bg. An Tumirin ya. Tersangka. Informasi kita terima akan kita kros cek terkait proses penanganan berkas perkara,” tulisnya di laman WhatsApp, Rabu (17/04/2024). 

Namun hingga berita ini ditayangkan, Juru Bicara Kejati Sumut ini belum memberikan keterangan dan informasi proses hukum Tumirin.

Atas permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan H Darwis ke Kajati Sumut pada 12 April 2022 dalam kepentingan Ahli Waris Hardjo B, Yos A Tarigan mengaku akan mengecek surat dimaksud. “Kita cek surat tsb,” tulisnya. 

BENARKAN MELAPOR 

Agus Cipto Wirasatya SH  yang dihubungi wartawan, Rabu (17/04/2024) membenarkan melapor ke Polda Sumut atas klaim pihak lain yang mengaku memiliki tanah milik PT Nusa Land.

Dia mengaku melapor ke Polda Sumut atas kepentingan hukum PT Nusa Land atas kapasitasnya sebagai Pegawai Bagian Hukum di perusahaan itu. 

“Saya orang hukum lah,” katanya sembari mengatakan PT Nusa Land mengalami kerugian sekitar 500 miliaran.

Agus Cipto Wirasatya mengaku PT Nusa Land memperoleh tanah dengan membeli dari PT Inti Nusa Prima Pratama. 

“Diperoleh atas jual beli,” katanya. 

Disinggung atas penggunaan surat palsu atas laporan yang disampaikannya ke Polda Sumut, Agus Cipto Wirasatya berdasarkan adanya pihak yang datang ke mereka dengan mengaku memiliki tanah di atas lahan milik PT Nusa Land yang telah bersertifikat maka dilaporkan mereka ke polisi.

“Ada yang datang bawa surat dan mengaku memiliki tanah. Padahal itu tanah milik kita dan telah bersertifikat maka kita laporkan ke Polda Sumut. Kita memegang copy surat-surat mereka,” ujarnya.

SOAL TANAH WARISAN

Data diterima wartawan, Tumirin salah satu ahli waris Alm Hardjo B sesuai surat Keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal. 

Orangtua Tumirin meninggalkan warisan berupa 11 persil tanah dengan dokumen-dokumen 11 Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) tahun 1955 dan 10 berkas Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen kepada Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan dari beberapa orang pemilik tanah di tahun 1970.

Dari data diperoleh wartawan, Alm Hardjo B meninggalkan surat dan dokumen warisan kepada para Ahli Warisnya dengan data kepemilikan lebih kurang 13 hektar lahan tanah yang dulunya terletak Kampung Helvetia Kecamatan Sunggal yang saat ini dikenal dengan Jalan Asrama simpang Jalan Gaverta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Sesuai data diterima wartawan, Bos PT Nusa Land dipanggil ke Penyelidik Bidang Intelijen Kejati Sumut menemui Eka Nugraha untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan sesuai Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sumut No. SP-OPS-38/ L.2/Dek.1/07/2022 Bulan Juli 2022 dengan Surat Permintaan Keterangan ke II No. R-1096/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diteken Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmaman SH MH.

Dalam pokok panggilan disebutkan, Bos PT Nusa Land diundang dalam Permintaan Keterangan ke II untuk memberikan informasi, data dan bahan keterangan terkait adanya sengketa tanah seluas 13 hektar berlokasi di Kampung Semangat Pasar I Helvetia Medan oleh Mafia Tanah. 

“Saya dan abang, kakak dan adik selaku ahli waris orangtua kami Alm Hardjo B dan Alm Sagiyah memberikan kuasa kepada H Darwis Lubis untuk membantu saya memperjuangkan dan mempertahan hak tanah milik kami yang dikuasai pihak lain,” ujar Tumirin menanggapi proses laporan nya ke Kajati Sumut beberapa waktu lalu.

Tumirin juga menjelaskan, sebelumnya tanggal 18 Agustus 2022 lalu, H Darwis Lubis selaku kuasa Ahli Waris Alm Hardjo B dan Almh Sagiyah telah dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan sesuai panggilan No. R-946/L.2.3/Dek.1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 guna menyampaikan keterangan ke Penyelidik Bidang Intelijen. 

Menanggapi ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Sabtu (17/09/2022) membenarkan adanya Panggilan Permintaan Keterangan ke II yang ditujukan ke Danny Lim Direktur PT Nusa Land.

“Ya Bg,” tulis Yosgernold Tarigan via laman WhatsApp menjawab wartawan atas panggilan Permintaan Keterangan ke II Danny Lim Direktur PT Nusa Land terkait laporan sengketa tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama/ Kapten Sumarsono Medan.  

Menerangkan kinerja Intel Kejati Sumut, dijelaskan Yosgernold, info dari Koordinator Intel Eka Nugraha laporan tersebut dalam tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan dengan mengembangkan informasi yang ada dengan konfirmasi.

“Benar. Utk hal tsb Sudah tahap Pengumpulan bahan dan keterangan. Mengembangkan informasi yg ada dengan konfermasi. Dan mencari fakta2 yang ada,” tulis Bang Yos sapaan akrab Kasi Penkum Kejati Sumut ini.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini