|

7 Penjudi Di Pasar Ikan Diboyong Polisi

para pemain judi yang diringkus petugas.(foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Nagan Raya : Petugas Satreskrim Polres Nagan Raya menggrebek lokasi perjudian di pasar Ikan, Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa (23/04/2024). Dalam penggrebekan itu, polisi meringkus tujuh pelaku dan mengamankan barang bukti uang jutaan rupiah.

Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan hal tersebut. Ketujuh pelaku perjudian itu antara lain, yaitu SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50) dan ZA (30).

Selain pelaku, juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp5.409.000 dengan pecahan bervariasi, tujuh handphone, tiga dompet dan satu set kartu remi.

" Benar, kita telah menindak tujuh pelaku perjudian dengan barang bukti uang jutaan rupiah. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya," ujar Kasat Reskrim pada pers, Rabu (24/04/2024).

Dia menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang berjudi.

Kini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini