|

5 Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rujukan Regional Aceh Tengah Sudah Tahap Dua

penyidik Tipikor Polda Aceh saat memeriksa tersangka. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh : Polda Aceh menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah yang bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.327.405.000. 

Informasi menyebut, kelima tersangka itu antara lain : 

1. Sukri Maha Bin Alm Adam (KPA)

2. Jamaluddin Bin H Bedoe (PPTK)

3. Kamal Bahagia bin M Thalib (Konsultan Pengawas)

4. Hamdan Bin Alm mahmud usman (Pelaksana) dan

5. Samsul Bahri kasem Bin Alm Kasim (Direktur Utama PT Samson Brata Karya). 

sejumlah berkas barang bukti yang disita petugas. (foto : dok)

Sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan Tim Ahli gabungan 2 (dua) universitas yaitu Universitas Siah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe yang menyimpulkan bahwa terjadi pencurian/pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut. 

Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian robohnya rumah sakit regional itu berdarsarkan perhitungan ahli BPKP Provinsi Aceh adalah sebesar Rp 1.174.551.284. 

Selanjutnya penyidik Unit I Subdit Ill Tipidkor akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap 2 dengan Kejaksaan Tinggi Aceh karena kelima tersangka sudah P-21. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini