|

Polisi Tahan Dan Jadikan Tersangka Pemilik Senpi

Kasat Reskrim Kompol Jama saat beri keterangan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Polisi menetapkan tersangka berinisial ESG alias D dalam kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol Daewoo.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba membenarkan hal itu pada Jumat (15/03/2024). Dia menyebutkan bahwa penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan usai digelar perkara.

Pelaku tersebut ditangkap petugas gabungan saat penggrebekan lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu dinihari (13/03/2024). 

tersangka pemilik senpi. (foto : dok)

" Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti masih menjalani proses lebih lanjut dan ditahan di Mapolrestabes Medan," pungkasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini