petugas memegang senjata tajam yang diperoleh dari para remaja. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Lubukpakam : Personil Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang mengamankan 9 remaja, saat berpatroli, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada Senin malam (18/03/2024).
Petugas bertemu dengan segerombolan para remaja. Saat diperiksa, didapati senjata tajam berupa clurit dan sejenisnya. Mereka ditangkap di Jalan Baru, Dusun Sedar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
![]() |
kesembilan remaja yang diamankan petugas. (foto : dok) |
Terhadap para remaja tersebut, dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dan pasal 169 ayat (1) dari KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum. (imc/joey)