|

Dirut PUD Pasar Medan Dukung Langkah Kejari Berantas Korupsi

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan Suwarno mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi.(imc/bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan Suwarno mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Suwarno menegaskan itu kepada wartawan usai menghadiri panggilan dari tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (25/03/2024). 

Pria yang akrab dengan kalangan pedagang ini juga menghormati langkah Kejari Medan yang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.

“Saya harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi. Termasuk juga tidak menutup-nutupi jika ada pegawai atau pejabat PUD Pasar yang bermain dalam menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Suwarno.

Ia juga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat, namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.

Suwarno kembali menegaskan dirinya tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

“Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Medan, apabila ada terbukti silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. 

Selain itu, ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas. 

“Beropini adalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Terlebih terkait masalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,” sebutnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah. Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif baik bagi PUD Pasar Medan, baik itu merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah. 


“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut dapat mencoreng citra dan integritas seseorang baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” tegasnya. 

Oleh karena itu, ia meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan. 

“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” pungkasnya.(imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini