|

Dua Tersangka Pelecehan Seks Anak Dibawah Umur Diringkus

kedua tersangka yang diamankan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Aceh : Petugas Satreskrim Polres Aceh Utara meringkus dua tersangka pemerkosa dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres AKBP Deden Heksaputera melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie, dua pelaku tersebut berinisial MU (61) warga Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron dan M (41) warga Gampong Pante Gaki Bale, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

" Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda dengan korban yang berbeda pula," ucapnya pada pers, Kamis (22/02/2024). 

Awalnya, salah seorang ibu korban membuat laporan polisi pada 19 Februari 2024 sekira pukul 16:30 WIB. dengan terlapor yaitu tersangka MU.

Atas laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta korban dan beberapa barang bukti lain. Hasilnya, pada pukul 21:00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

" Dan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa pakaian saat terjadinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkapnya. 

Namun mirisnya, pelaku merupakan sepupu ayah kandung korban yang rumahnya sekitar 500 meter dari rumah korban.

" Parahnya lagi, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali, tempatnya di rumah pelaku," sebutnya. 

Untuk pelaku berinsial M, tambahnya, juga ditangkap atas laporan ibu kandung korban pada 23 Januari 2024 sekira pukul 15:00 WIB. M ditangkap pada pukul 22:00 WIB di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Aceh Utara.

" Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini