|

Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Jadi Tersangka

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Tim Saber Pungli Polda Sumut masih menyelidiki kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legeslatif (caleg).

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

" Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya pada Senin (29/01/2024).

Hadi mengungkapkan, PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/01/2024) dan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/01/2024) lalu. " R sebagai saksi," tambah Hadi. 

Tim Saber Pungli Poldasu saat amankan tersangka OTT. (foto : dok)

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. "Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini