|

Ditres Narkoba Polda Sumut Musnahkan 57 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Pill Ekstasi

Dirres narkoba Poldasu Kombes Yemi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat reserse (Ditres) narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 53 hari mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024, Rabu (17/01/2024).

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, untuk barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu seberat 57,77 Kg, ganja 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

" Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 32 tersangka jaringan pelaku narkotika atas pengungkapkan 19 kasus narkoba selama 53 hari tersebut. 

" Modus peredaran narkoba yang berhasil diungkap itu para pelaku menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Asahan) menggunakan sampan kemudian dimasukkan dalam goni plastik dan di simpan dalam rumah," ungkapnya.

" Ada juga modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tas ransel kemudian dibawa menggunakan bus dari Aceh ke Medan. Kemudian menyimpan narkotika jenis sabu ke tali pinggang yang sudah dimodifikasi lalu di bawa melalui Bandara Kualanamu menuju Jakarta dan Bandung," papar mantan Kapolresta Deliserdang itu. 

Ia menegaskan, pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gram ganja untuk 4 orang dan 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

" Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini. Pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini