|

Sinergitas Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3.300 Gram Narkoba Diperairan Sebatik

terduga pelaku dengan BB. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Sekira kurun waktu kurang dari satu minggu, TNI Angkatan Laut (AL)  berhasil melaksanakan dua aksi cepat dalam mengatasi aktivitas ilegal di wilayah kerja Lanal Nunukan. 

Dengan mengamankan penindakan terhadap miras non cukai pada 23 Desember 2023. Tim Gabungan TNI AL yaitu Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan dan Pos TNI AL (Posal) Sei Pancang menggagalkan upaya penyelundupan 3.300 gram narkoba jenis sabu di Perairan Sebatik, Kalimantan Utara pada Senin (25/12/2023).

Barang bukti yang diamankan, tiga kantong besar dan lima kantong kecil dengan berat 3.300 gram sabu, satu televisi LG UHD 43 IC Merk Panasonic, satu handphone, satu dompet cokelat dan satu tas hitam pakaian dengan pelaku inisial A. 

Komandan Lanal Nunukan Letkol Handoyo pada press conference, momen pengamanan Hari Raya Natal dan pergantian Tahun Baru 2023/2024. 

Lanal Nunukan beserta seluruh stakeholder lain yaitu Satgas Kopaska, Satgas Marinir Ambalat, Bea Cukai Nunukan, BNN Kabupaten maupun aparat penegak hukum di wilayah kerja, berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah yang telah terjalin selama ini.

sejumlah barang bukti (BB) yang disita. (foto : dok) 

Kejadian bermula saat Satgas Nataru Lanal Nunukan meneruskan informasi kepada personil di darat yaitu Posal Sei Pancang dan Tim SFQR Lanal Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang beraktivitas di semua dermaga lintas batas maupun tradisional. 

Selanjutnya, Satgas Nataru Lanal Nunukan di wilayah Sebatik melaksanakan analisa terhadap berbagai informasi akan adanya peningkatan aktivitas ilegal. 

Dan melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap perahu yang membawa muatan serta penumpang dari arah Tawau Malaysia bergerak memasuki Perairan Indonesia dan bergerak menuju dermaga tradisional di wilayah Pesisir Pantai Sebatik Utara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap perahu yang diduga membawa muatan narkoba, oleh Posal Sei Pancang dan Tim SFQR dilaksanakan pengecekan paket mencurigakan menggunakan alat tracing narkoba trunach milik Lanal.  

Mendapatkan hasil paket tersebut positif mengandung methamphenine dalam wujud sabu kristal dengan jumlah total paket tiga kantong besar dan lima kantong kecil perkiraan berat kotor total 3.300 gram sabu. 

Sementara itu terduga pelaku berinisial A merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Bulukumba yang bekerja sebagai buruh sawit. 

Terduga pelaku A mengaku bahwa paket tersebut adalah narkoba dari Tawau yang akan diedarkan sebagian di wilayah Nunukan dan sebagian besar lainnya akan dibawa ke Sulawesi menggunakan kapal penumpang. 

Letkol Handoyo menjelaskan bahwa Tim SFQR Lanal Nunukan selanjutnya melaksanakan pengembangan kasus dan pemetaan modus operandi, berkoordinasi dengan BNN Kabupaten. 

Pada kesempatan itu juga diserahkan barang bukti sabu dan pelaku kepada BNN untuk proses lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Muhammad Ali mengapresiasi atas kerja keras Tim Satgas Nataru dalam pengamanan wilayah perbatasan dan menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta merespon cepat informasi yang diterima, 

Bersinergi dengan instansi terkait dan stakeholder lain sebagai implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah dari aktivitas illegal di perairan Indonesia. (imc/joey) 



Komentar

Berita Terkini