|

DPO Pelaku Pencabulan 8 Anak di Tapteng Diringkus Polisi di Bekasi

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HCP (26) diamankan tim gabungan Polres Tapteng dan Polda Sumut di daerah Taman Narogong Indah, Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial HCP (26) diamankan tim gabungan Polres Tapteng dan Polda Sumut di daerah Taman Narogong Indah, Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Diketahui terduga pelaku HCP (26) ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor Tapanuli Tengah usai melakukan aksi tak senonohnya itu terhadap 8 orang anak di bawah umur pada 14 November 2023, kemarin.

Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor saat konferensi pers mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan tim gabungan Polres Tapanuli Tengah dan Polda Sumut serta Polres Bekasi, Polda Jawa Barat.

"Terduga pelaku ditangkap pada Rabu 06 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wib di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat," ujar Basa pada wartawan, Kamis (07/12/2023).

Kapolres juga menyebutkan bahwa jumlah korban yang dicabuli sebanyak 8 orang anak di bawah umur dan semuanya warga Sorkam, Kabupaten Tapteng.

"Kemudian modus pelaku yakni dengan mengajak atau mengimingi bermain game hanphone dan ketika para korban sedang asik bermain game, di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya," sebutnya.

Basa menjelaskan, terduga pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dengan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Tambahnya, adapun barang bukti yang diamanakan yakni 14 Pasang Celana dan Baju milik para korban. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini