|

Berkas Sudah P-21 Tapi Tersangka Tak Kunjung Diserahkan Kepada JPU

Polrestabes Medan. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan kakek berumur 70 tahun di Jalan Semarang, masih bebas berkeliaran.

Informasi menyebut, tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Medan saat akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan.

" Sudah delapan bulan kasus ini berjalan, namun tak kunjung sampai ke persidangan," ucap Tommy Sinulingga pada awak media, kemarin. 

Dia berharap, penyidik Polrestabes Medan untuk menjalankan tugasnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

" Dengan demikian, penyidik seharusnya dan sudah sewajibnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pelaku, yaitu SN dan CU yang merupakan bapak dan anak," ungkapnya. 

Pria yang juga Dosen Hukum di USU itu menilai, pihaknya menduga ada upaya tersangka untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Terpisah,  Effendi Jambak yang juga merupakan penasehat hukum korban menjelaskan bahwa jikalau tersangka sudah mangkir dari panggilan dua kali, maka penyidik bukan hanya wajib mengeluarkan surat penjemputan paksa, namun juga memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Jadi kalau sudah tidak kooperatif begini, seharusnya menjadi pertimbangan nantinya di Jaksa agar tidak lagi diberikan penangguhan penahanan, wajib ditahan ini tersangka," imbuhnya. 

Dia menambahkan, jika penyidik tidak bisa mengeluarkan surat penjemputan paksa dan DPO, maka patut kami duga, ini merupakan permainan penyidik dengan sengaja tidak melengkapi dan menyerahkan tersangka serta barang bukti, agar berkas dikembalikan ke penyidik dan nomor register dihapus. 

Kasus yang viral di media online dan sosial itu ditanggapi oleh Kasubsi A Intelijen Kejari Medan, Pantun M Simbolon. Dia membenarkan berkas perkara kasus penganiayaan di Jalan Semarang sudah P21.

" Jadi sudah kami kroscek dari JPU yang menangani perkara ini. Sampai saat ini berkas perkara itu sudah P21, sudah kita tunggu selama 30 hari sejak terbitnya P21, maka sesuai SOP kami keluarkan P21A untuk menanyakan perkembangan tahap ll," sebutnya. 

Pantun menjelaskan, berkas perkara yang menjerat tersangka SU dan CU diterbitkan awal November 2023. 

Menurutnya, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara apabila tersangka dan barang bukti tidak diserahkan ke Kejari Medan dalam waktu yang ditentukan dan mencoret registrasi yang sudah terdaftar di buku induk. 

" Kalau tidak dikirim lagi, maka berkas perkara sama SPDP nya akan kita kembalikan," tukasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini