|

LBH Medan : Penegakkan Hukum Di Indonesia Sedang Berduka Cita

Direktur LBH Medan Irvan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyatakan bahwa penegakkan hukum di Indonesia sedang 'berduka cita'. 

" Hal itu ditandai dengan digelarnya konfrensi pers oleh Polda Metro Jaya bersama penyidik gabungan Mabes Polri melalui Kombes Ade Safri Simanjuntak (Dirkrimsus Polda Metro Jaya) yang secara resmi menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan penerima suap terhadap Syarul Yasin Limpo eks Menteri Pertanian," ungkapnya didampingi Yusril Mahendra dalam siaran persnya di Medan, Sabtu (25/11/2023). 

Menurutnya, Filri diduga melanggar pasal 12e, 12b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHPidana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

" Bahkan tidak hanya itu, berdasarkan catatan ICW Firli pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah dugaan pelanggaran etik. Diantaranya kontroversi naik helikopter mewah, pemberhentian 51 pegawai KPK karena tidak lulus TWK, himne KPK yang berkaitan dengan istrinya, pemberhentian Brigjen Endar, pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM, hingga yang terakhir soal dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo," paparnya. 

Praktisi hukum muda itu juga menjelaskan, yang bersangkutan (Firli) juga pernah bertemu dengan pihak yang berperkara saat masih menjabat sebagai Deputi penindakan KPK. 

Eks Kapolda Sumsel itu bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi dan wakil ketua pemeriksaan keuangan saat itu. 

" Atas dua pertemuan tersebut pada 2019 Firli Bahuri dijatuhi sanksi pelanggaran berat oleh internal Komisi Pemberantasan.Terkait pelanggaran etik naik helikoter mewah Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis," sebutnya. 

Ketua KPK Firli. (foto : dok) 

Dimasa kepemimpinan Firli, tambahnya, juga tercatat banyaknya permasalahan yang terjadi di internal dengan mundurnya wakil ketua KPK Lilipintauli yang sebelumnya dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Re, korupsi penyidik Robin Pattju dan pungli di Rutan KPK.

" Dari seluruh permasalahan yang melibatkan Firli selaku pimpinan KPK, LBH Menilai jika Firli Bahuri merupakan pimpinan terburuk sepanjang sejarah kepemimpinan KPK dan sudah sepatutnya dihukum dengan seberat-beratnya," imbuhnya. 

Disamping itu, katanya, LBH menduga tindak pidana korupsi yang 'disematkan' kepada Firli tidak mungkin dilakukan seorang diri semata. 

" Artinya, tindakan Firli hari ini juga telah menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," terangnya. 

Oleh karenanya, buruknya kepemimpinan Firli ditandai dengan menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang sebelumnya pada 2019 diposisi 40 kini menjadi 34. 

" Dan tidak tanggung-tanggung atas banyaknya masalah di KPK, eks penyidik senior KPK Novel Baswedan yang saat ini merupakanWakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan jika Firli adalah penjahat besar," tuturnya. 

Dia menyebut tindakan Firli diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR jo KUHPidana. 

Maka, tegasnya, LBH Medan mendesak 1. Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri karena seyogyanya penetapan tersangka Firli menjadi beban KPK. 

2. Polda Metro Jaya segera menahan Firli dan memampangkannya kepada publik seperti para koruptor lainnya serta untuk mengungkap kasus ini secara profesional dan objektif karena Firli diduga tidak mungkin bermain sendiri dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya. 

3.Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK dan menguatkan kewenangan Dewas KPK agar  tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

" Dan ke 4. DPR sepatutnya meminta maaf kepada masyarakat sebagai tanggung jawab moral karena meloloskan Firli sebagai pimpinan KPK," pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini