![]() |
ketiga tersangka dan ganja kering sebagai barang bukti. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Madina : Petugas Satres narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan tiga tersangka narkoba yang membawa 1 karung ganja mengendarai mobil Sigra BH 6600 XX.
Ketiga tersangka itu merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar) yang dikejar petugas di Jalan Umum Desa Gungung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur pada Rabu dinihari (01/11/2023).
Dalam aksi kejar kejaran dengan tersangka petugas dipimpin Ps Kanit I Satres narkoba Polres Madina Aipda Fernando Siregar dan anggota yang berhasil menghentikan mobil tersangka serta mengamankan ketiganya.
Narkoba jenis ganja kering tersebut merupakan barang yang siap edar dari wilayah Panyabungan Timur menuju Provinsi Sumatera Barat.
Dari penangkapan tersebut, petugas Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti 1 buah karung goni yang berisikan 13 ikatan diduga narkotika golongan I jenis ganja seberat 10.720 (sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh) gram yang disembunyikan pelaku dibagian belakang mobil.
Bahkan, petugas juga menemukan 1 plastik biru berisi 5 ikatan narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 4.530(empat ribu lima ratus tiga puluh) gram dan 1 plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto : 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
Selain itu, barang bukti lain yakni 1 kotak rokok sampoerna mentol, 1 handphone android oppo dan 1 mobil Sigra orange. (imc/joy)