|

Gempetsu Desak Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Madina Terkait Dugaan Korupsi Desa Digital

Belasan orang dari Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (Gempetsu) mendesak Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) M Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya terkait kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Belasan orang dari Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi Sumatera Utara (Gempetsu) mendesak Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) M Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya terkait kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023.

"Kami minta Kajati Sumut Idianto segera memeriksa mantan Bupati Madina M Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya yang terlibat korupsi desa digital smart village. Ini kasus korupsi bersumber dari dana desa tahun 2023. Ada 377 desa yang jadi korban dalam kasus ini," tegas Koordinator Aksi Gempetsu Ricky Pratama dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (02/05/2025).

Ricky Pratama juga membeberkan modus dan kerugian keuangan negara akibat proyek diduga fiktif desa digital smart village di Kabupaten Madina.

"Setiap desa diminta uang Rp24,9 juta. Namun tidak ada jaringan internet yang dibangun di 377 desa tersebut. Ini nyata kerugian negara," tegas Ricky.

Mantan Bupati M Jafar Sukhairi Nasution dan kroninya, serta Kepala Dinas PMD Madina Irsal, lanjut Ricky, menggunakan PT Info Media Solusi Net membuat proyek yang diduga fiktif tersebut.

Dari 377 desa yang menjadi korban proyek diduga fiktif desa digital totalnya Rp9,4 miliar. Hanya serifikat yang diterima kepala desa.

Orasi Gempetsu yang berlangsung hampir satu jam tersebut akhirnya diterima perwakilan Kejati Sumut dan berjanji akan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi desa digital di Kabupaten Madina.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini