|

Kasus OTT Oknum Bawaslu Medan, LBH MInta Proses Sesuai Hukum Dan Dipecat

oknum anggota Bawaslu dibawa petugas Poldasu dari hotel. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Opsnal saber pungli Polda Sumut terhadap oknum anggota Bawaslu Medan diduga akibat mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan. 

" OTT tersebut sebenarnya dari laporan korban yang merasa dipersulit dalam kepengurusan kelengkapan administratif persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRD Kota Medan atau dugaan tindak pidana pemerasan/pungli sebagaimana yang disampaikan Polda Sumut melalui Kabid humas," kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra didampingi Yusril Mahendra pada wartawan di Medan, Sabtu (18/11/2023).   

Menurutnya, atas kejadian itu, pihaknya menyayangkan hal tersebut dimana seharusnya sebagai anggota Bawaslu yang notabene selaku penyelenggara Pemilu dalam bidang pengawasan memberikan contoh baik dan menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya. 

Bawaslu yang memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan pelanggaran Pemilu serta melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu malah diduga menjadi aktor pelanggar Pemilu.

" Oleh karenanya LBH Medan menduga tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan anggota Bawaslu Medan telah melanggar kode etik dan sudah seyogiyanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti dengan serius dan transparan. Serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu," ungkapnya. 

Selain itu, sambungnya, tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana.

Disamping itu, LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi saat ini diduga rentan akan ketidaknetralan dan berpotensi menimbulkan masalah. 

Pasalnya, pihaknya mengkhawatirkan adanya dugaan ketidaknetralan Pemilu 2024. Sebab, bukan tanpa alasan sekarang sudah banyak pemberitaan-pemberitaan terkait dugaan ketidaknetralan Pemilu semisal di Pematang Siantar dan Bali. 

" Tidak hanya itu LBH juga mengkhawtirkan adanya dugaan potensi ketidaknetralan ASN khususnya kota Medan. Ditandai dengan adanya dukungan secara terbuka Ketua Umum Barisan Pengusaha Pejuang Bobby Afif Nasution pada 8 November 2023 lalu, yang notabene merupakan Walikota Medan kepada salah satu Capres dan Cawapres," paparnya. 

LBH Medan menilai, baiknya hal tersebut tidak dilakukan Walikota Medan karena pada dirinya juga melekat jabatan walikota yang membawahi ASN di Kota Medan. 

" Maka dikhawatirkan akan berdampak dengan netralitas ASN nantinya. LBH meminta ASN untuk mejalankan amanat pasal 2 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait asas netralitas ASN dan mengingatkan hal yang sama kepada 32 kepala dareah lainnya yang ada di Sumut serta TNI-Polri," pungkasnya.  (imc/joey)  


Komentar

Berita Terkini