Kapolda Irjen Agung didampingi Kabid Humas Kombes Hadi dan Dirreskrimsus Kombes Marbun. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tersangka, pelaku ujaran kebencian lewat media sosial (medsos), LDS (51) kini sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara dengan dijerat pasal berlapis.
Kapolda Irjen Agung Setya Imam Efendi mengatakan, LDS dijerat pasal 28 ayat 2 ITE dan 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
" Kasusnya telah kita ambil alih, saudara LDS kita amankan dari Polres Toba yang kemarin melakukan pengamanan di sana dan kemudian kita bawa ke Mapolda Sumatera Utara," ujarnya, Senin (27/11/2023).
Agung menegaskan, video yang diunggah oleh LDS yang sempat viral lewat media sosialnya, sangat meresahkan warga.
" Kemudian kami kerjasama dengan Polda Papua Barat yang kita ketahui ia memiliki alamat di Sorong Papua Barat dan pada sore harinya saudara LDS diantar kakaknya menyerahkan diri ke Polres Toba," ungkapnya.
tersangka ujaran kebencian yang viral di medsos. (foto : dok) |
Keluarga LDS juga meminta yang bersangkutan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasus tersebut diproses secara hukum.
" Kita tahu bahwa ujaran kebencian ini harus kita lakukan penegakan hukum. Kita mengetahui pula bahwa saudara LDS ini membuat video di salah satu kedai tuak di Kabupaten Toba Sumatera Utara, pada 25 November lalu," terangnya.
Video tersebut diketahui direkam LDS di salah satu warung di Desa Dolok Saribu di Kecamatan Oloan, Kabupaten Toba tanggal 25 November lalu. " Lima belas menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video, lalu viral," sebutnya.
Terkait kasus tersebut Polda Sumut mengambil langkah tegas dan menahan pelaku selama 20 hari ke depan. Selain itu, juga memeriksa lima saksi lainnya. (imc/joey)