|

Terbukti Cemarkan Nama Baik, Polda Aceh Ancam 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 M Tiktoker Abu Laot

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Winardy. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- B Aceh : Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Kombes Winardy, TikToker Abu Laot atau Muhammad Ishak (34) terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Pihaknya menjerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. Kita juncto kan juga KUHP pasal 310 dan 311 termasuk pasal 14 UU Nomor 1/1946," ujar Winardy pada pers Rabu (11/10/2023).

Ia menyampaikan Abu Laot ditangkap di tempat persembunyiannya di Cianjur, Jawa Barat, untuk sementara menjadi tahanan Polda Aceh. 

tersangka tiktoker Abu Laot. (foto : dok) 

" Yang bersangkutan, katanya, masih menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Sayed Mulyadi," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, penetapan Abu Laot sebagai tersangka usai mendapatkan bukti dan memenuhi unsur tindak pidana. Saat ini, Polda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi baik ahli bahasa, ITE dan pidana.

"Ada tujuh orang saksi yang kita periksa dan hasilnya kita mendapatkan alat bukti yang cukup," jelasnya. 

Polda Aceh melakukan penyelidikan, setelah menerima laporan Sayed Mulyady pada 7 September 2023 di SPKT Polda Aceh kepada terlapor Muhammad Ishak alias Abu Laot.

" Kita mengirim dua surat panggilan, namun tidak dipenuhi dan surat ketiga yang kita kirimkan dengan perintah membawa," ungkapnya.  

Kemudian tim mendeteksi Abu Laot berada di Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan lakukan penangkapan pada 6 Oktober 2023. Abu Laot digiring Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Setelah pemeriksaan secara berkala pada 7 Oktober 2023, akhirnya Abu Laot ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebutnya.

Penyidik turut mengamankan satu unit handphone merek Iphone 13 Promax warna hijau, dua simcard Tri dan EXL dan akun Tik Tok atas nama "@abupayaphasi".

Kini Abu Laot masih mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Selain itu, Winady menyebut pada awalnya penyidik menunggu penyelesaian mediasi dari pelapor atau justice restorative (JR).

" Tapi kita dapat laporan bahwa pelapor ingin perkara ini berlanjut sampai ke pengadilan," pungkasnya.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini