|

Kasus FEC Belum Ada Tersangka

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- NTB : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Nasrun Pasaribu memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC), Kamis (19/10/2023).

Ia mengungkapkan bahwa belum ada tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).

Selain itu, tambahnya, kasus investasi bodong tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan yang berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.

Pihak kepolisian sudah menangani 13 laporan aduan warga yang mengaku sebagai korban penipuan dari investasi bodong FEC.

Dalam menelusuri perbuatan melawan hukum, penyidik melibatkan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) bersama otoritas jasa keuangan (OJK) untuk merekonstruksi transaksi keuangan perbankan.

Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan ahli pidana untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini