|

Jambret Tas Pelajar Diringkus

tersangka jambret yang ditangkap. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Tersangka berinisial RZ (28) diringkus polisi karena diduga menjambret tas milik pelajar berisi barang mewah dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

" Isi tas itu berupa Iphone 14 Plus, Ipad Pro, Apple pensil, pakaian dan buku yang dibawa kabur oleh pelaku. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama pada pers, Jumat (06/10/2023).

Aksi penjambretan itu terjadi di jalan T Chiek Dipineung XVII, Ir Anggur pada Sabtu (30/09/2023). Saat kejadian, korban yang berusia 15 tahun tersebut dalam perjalanan pulang ke rumahnya setelah mengantar teman dari mengerjakan tugas kelompok.

Motor yang dikendarai korban tiba-tiba diikuti pelaku yang langsung menarik tas korban kemudian melarikan diri. 

Lalu, dilapor oleh ayah korban ke Polresta Banda Aceh. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku dikawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (05/10/2023). 

" Dalam penangkapan ini kita menyita barang-barang milik korban yang ada di dalam tas tersebut," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Banda Aceh yang dijerat dengan pasal 365 KUHP.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini