|

Diduga Selewengkan Dana Baitul Mall, Kejari Proses Pembangunan MCK Masjid Agung

Kajari Aceh Tengah Yovandi. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh Tengah : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melakukan penyidikan pembangunan tempat wudhu, mandi, cuci, kakus (MCK) dan plaza batas suci, rehab MCK menjadi kamar imam dan muadzin, penataan landscape di kawasan Masjid Agung Ruhama Takengon.

Kajari Yovandi Yazid, proses penyidikan itu terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana yang bersumber dari Baitul Mall setempat.

Status kasusnya, telah ditingkatkan jaksa dari penyelidikan ke penyidikan. Anggaran total Rp1,7 miliar lebih pada 2022.

" Dikelola oleh Sekretariat Baitul Mall Aceh Tengah, peningkatan ke penyidikan ditetapkan setelah proses gelar perkara dilakukan," katanya pada pers, kemarin.

Dari sejumlah keterangan saksi dan dokumen dalam proses penyelidikan, lanjutnya, fakta yang diperoleh tim penyelidik di lapangan ditemukan adanya bukti dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

" Selanjut diproses penyidikan, para penyidik akan mencari alat bukti untuk membuat terang tindak  pidana serta menemukan tersangkanya dengan tetap mentaati azas praduga tak bersalah," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini