|

Wong Chun Sen Gelar Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan Deli

Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Cipto 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (10/09/2023). (imc/bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Cipto 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (10/09/2023). 

Sosialisasi Perda ini dilakukan, kata Wong, agar masyarakat mengetahui bahwa Pemko Medan terus melakukan berbagai upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

"Pada Perda ini diatur hak dan kewajiban serta fungsi Pemerintah Kota Medan dalam upaya menanggulangi kemiskinan," sebutnya. 

Pada kesempatan itu, perwakilan BPJS Kesehatan Medan Pradila Wardhani menerangkan berbagai manfaat dengan mengikuti program BPJS Kesehatan salah satunya program Universal Health Coverage (UHC) yang dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan nomor induk kartu tanda penduduk (NIK). Selanjutnya akan diberi pelayanan kesehatan dengan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Pradilla juga mengatakan BPJS Kesehatan memiliki program WA bernama PANDAWA, dimana program ini dapat membantu warga yang ingin mendapatkan pelayanan secara online.

"Buka, Senin sampai Jumat dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 17 Wib kecuali Sabtu dan Minggu," katanya. 

Ada salah satu kasus, sambung Pradilla, bahwa program UHC atau JKMB tidak berlaku bagi warga pekerja penerima upah. Karena para pekerja upah sudah ditanggung pelayanan kesehatannya di perusahaan tempatnya bekerja. 

"Lain hal jika orang tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai pekerja penerima upah dan tidak ada terdaftar di perusahaan sebagian penerima upah dan tidak ada memiliki kartu BPJS Kesehatan," ujarnya.(imc/bsk) 



Komentar

Berita Terkini