|

Walau Dikecam, Tindakan 'Represif' Pengahalangan Terhadap Pers Berulang Kali Terjadi

sikap 'represif' oknum petugas satpol pp yang berhadapan dengan pers. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Medan : Tindakan 'represif' terhadap pers/wartawan kembali terjadi yang kali ini dilakukan oleh oknum petugas Satpol PP di Kantor Gubernur Sumut. 

Ironisnya lagi, hal itu selalu mendapat kecaman baik dari kalangan praktisi hukum maupun lainnya.  

Salah satu diantaranya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dengan tegas mengecam tindakan oknum aparat Satpol PP tersebut. 

" Kita sangat menyayangkan sikap oknum aparat dikantor gubernur itu saat acara serah terima jabatan gubernur sumut kepada Pj gubernur di aula Raja Inal Siregar. Dan dari kejadian yang viral di media sosial itu tentu telah mencederai demokrasi bahkan melanggar UU Pers," kata Wakil Direktur LBH Medan M Alinafiah didampingi Doni Choirul pada pers di Medan, Kamis (07/09/2023). 

Praktisi hukum muda itu mengatakan, perlu diketahu jika acara serah terima jabatan gubernur kepada Pj gubernur bukan bersifat privat (pribadi), melainkan satu acara resmi yang diselenggarakan dengan uang rakyat demi keberlanjutan kepemimpinan di Sumut. 

" Parahnya lagi, tindakan represif itu diduga dilakukan terhadap 10 media. Saat para insan pers mempertanyakan alasan peliputan kepada petugas malah berdalih dan menyalahkan pers karena dianggap masuk ke aula melalui pintu akses untuk pejabat," sebutnya. 

Menurut LBH, sejumlah tindakan represif terhadap pers selalu berulang di Sumut. Dimana sebelumnya masih segar diingatan ketika insan pers hendak melakukan peliputan serah terima jabatan Kapolda Sumut. 

" Itu jugakan, hal yang sama terjadi yakni tidak diberikannya insan pers untuk melakukan peliputan," ungkapnya.

Fenomena kejadian yang berulang, seperti penghalang-halangan dan tindakan represif terhadap insan pers telah membuktikan pemerintah dalam hal ini aparaturnya tidak menghormati dan memahami kebebasan pers dalam menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Padahal telah diatur dalam undang-undang pers. 

" Oleh karena itu LBH Medan meminta secara tegas kepada Pj gubernur untuk meminta maaf terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol  PP tersebut. Serta memberikan tindakan tegas kepada pihak yang sengaja melakukan tindakan represif dan penghalang-halangan terhadap kerja-kerja insan pers," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini