|

Satres Narkoba Ringkus Tersangka Ganja 2 Kg Melalui 'Under Cover'

tersangka narkoba dan BB yang diamankan petugas. (foto : dok)  

INILAHMEDAN
- Langkat : Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Langkat melalui 'under cover buy' (penyamaran) meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 2 (Dua) Kg di lapangan bola, Pasar 1 (simpang Puskesmas), Kelurahan Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat pada Minggu (10/09/2023).

Kapolres AKBP Faisal Rahmat didampingi Kasat Narkoba AKP Herdiyanto, Rabu (13/09/2023), membenarkan hal itu. 

" Pelaku berinisial HN (36), warga Jalan Aktif Darus, Kecamatan Gebang kini sudah diamankan di Mapolres," sebutnya melalui Kasi Humas AKP Yudianto. 

Kapolres memaparkan, bermula Kanit I Satres narkoba Ipda Yasser Parinduri bersama anggota mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja lalu melaporkan ke Kasat. 

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Herdiyanto memerintahkan Kanit I Ipda Yaser dan personil untuk melakukan penyamaran (under cover) sebagai pembeli untuk memancing pelaku. 

Usai kesepakatan, ditentukan lokasi pertemuan antara personil dan pelaku langsung di TKP dimaksud. Pelaku yang tidak menyadari akan penyamaran itu lalu datang dengan mengendarai Honda Scoopy BK 6935 PBI. 

Tanpa curiga, sesampainya di lokasi pelaku pun langsung memperlihatkan plastik assoy berwarna merah dan putih dipijakan kaki kenderaan yang dibawanya. 

Petugas yang melihat kedua plastik assoy tersebut diduga berisi ganja seberat 2 kg, dengan sigap, mengamankan pelaku lalu menggeledah badan berikut menyita 1 (satu) HP android merk Vivo biru.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bahwa ganja kering itu adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang asal Kuala Simpang, Aceh. 

" Kini tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja diamankan di Satres narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini