|

Baru Sebulan Beroperasi, Satrekrim Polrestabes Sikat Tersangka Gas Oplosan

lokasi gas oplosan dan tersangka. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Satreskrim Polrestabes Medan menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di kawasan Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai.

Dari lokasi petugas mengamankan empat pekerja dan pemilik bernama Erwin Syaputra yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, penggrebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

" Di lokasi ditemukan praktek kegiatan penyalahgunaan migas bersubsidi, yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogaram subsidi ke ukuran 12 kilogram," ungkapnya pada Jumat (22/09/2023).

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan praktek tersebut sudah berlangsung selama satu bulan dan disuplai ke berbagai tempat di Kota Medan, Deliserdang dan juga provinsi Aceh. Selama beroperasi, pelaku telah meraup keuntungan puluhan juta Rupiah.

" Jadi praktek ini dilakukan oleh tersangka untuk kemudian menjualnya ke daerah Medan dan sekitarnya dan juga sempat di bawa ke Aceh," jelasnya. 

" Jadi gas ukuran 12 kilogram itu dijual ke sejumlah rumah makan dan para pengguna yang telah memesan terlebih dahulu," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan, dari lokasi petugas menyita 1000 tabung gas berbagai macam ukuran. Pengoplosan dilakukan pelaku di rumahnya.

" Tersangka mendapatkan tabung gas 3 kilogram ini dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar kota Medan dan Deliserdang," terangnya. 

Kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya pelaku lain dan akan memeriksa sejumlah pangkalan tempat pelaku mendapatkan tabung gas.

" Dari hasil penyelidikan kami, kami mendapatkan beberapa nama yang saat ini kami lakukan pendalaman," sebutnya. 

Mantan Kapolsek Medan Baru itu juga menyebutkan bahwa, pihaknya telah menetapkan Erwin Syaputra sebagai tersangka. Sementara, empat pekerja masih berstatus sebagai saksi. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini