|

Tepis Tolak Laporan Terhadap Rocky Gerung, Polri Sebut Pengaduan Harus Melalui Dumas

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Jakarta : Bareskrim Polri telah mengarahkan laporan mengenai Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibuat dalam bentuk dumas (aduan masyarakat). 

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

" Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas," ungkapnya pada wartawan, Kamis (03/08/2023).

Dikatakan, beberapa relawan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Namun, laporan dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.

Sementara, Sekjen Bara JP, Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video ucapan yang dianggap menghina dari Rocky Gerung melalui kanal YouTube Refly Harun.

" Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun," ucapnya.

Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.  (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini