![]() |
Kapolrestabes Bandung Budi. (foto : dok) |
INILAHMEDAN - Bandung : Dua selebgram berinisial AF dan DS diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan judi online pada story akun media sosial mereka.
" Kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, kemarin.
Para pelaku telah mempromosikan situs judi online selama setahun dan mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui identitas admin dan bandarnya.
![]() |
Kedua tersangka selebgram. (foto : dok) |
Pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun penjara. (imc/joy)