Tanaman ladang ganja. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Banda Aceh : Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 4,5 hektare ladang yang ditanam 21 ribu batang ganja di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri di Aceh Utara, berat tanaman terlarang yang dimusnahkan itu mencapai dua ton.
" Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian merayakan HUT RI ke 78. Untuk lokasi pemusnahan ada di 11 titik dengan luas lahan 4,5 hektare yang jumlahnya 21 ribu batang ganja," ungkapnya, kemarin.
![]() |
Deputi BNN RI Irjen I Wayan di ladang ganja yang dimusnahkan. (foto : dok) |
Ia mengatakan operasi pemusnahan ladang ganja tersebut turut pula melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai dan Dinas Pertanian serta instansi terkait lainnya.
Sementara akses menuju lokasi sangat licin dan terjal yang membutuhkan waktu 45 menit perjalanan kaki melewati jalan setapak. Lokasi ladang ganja sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
I Wayan Sugiri menyebutkan lokasi ladang ganja diketahui atas kerja sama BNN RI dengan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta dilakukan penyelidikan.
" Tanaman ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter," pungkasnya. (imc/joy)