|

Warga Geram Satpol PP Ciut Nyali Bongkar Tembok Tutupi Jalan Umum, Antonius: Aneh Saja

Satpol PP seharusnya tidak perlu ragu untuk membongkar tembok rumah salah seorang warga yang didirikan di atas fasilitas umum atau badan jalan. Sebab para warga di sana sudah membuat pengaduan dan pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat agar warga pemilik rumah tersebut diminta membongkar sendiri tembok tersebut. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor memahami kekesalan warga Gang Kartini Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat terhadap Satpol PP Kota Medan karena belum juga membongkar tembok yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) yang menutup akses jalan warga. Politisi NasDem ini juga heran kenapa Satpol PP yang biasanya garang kini menjadi ciut nyali. 

"Aneh saja jika Satpol PP kok mendadak ragu melakukan penindakan," kata Antonius Tumanggor, Jumat (28/07/2023). 

Menurut Antonius, Satpol PP seharusnya tidak perlu ragu untuk membongkar tembok rumah salah seorang warga yang didirikan di atas fasilitas umum atau badan jalan. Sebab para warga di sana sudah membuat pengaduan dan pihak Satpol PP juga sudah melayangkan surat agar warga pemilik rumah tersebut diminta membongkar sendiri tembok tersebut. 

"Jadi apa lagi yang diragukan. Sudah jelas Satpol PP memberikan SP1, SP2, dan SP3 agar warga tersebut membongkar sendiri tembok yang dibangunnya. Prosedur sudah dilakukan, apa lagi yang ditunggu Satpol PP," kata Antonius heran. 

Antonius menilai alasan Satpol PP yang menyatakan surat yang dilayangkan belum sampai ke tangan pemilik rumah bukan alasan yang urgen untuk melakukan pembongkaran tembok. 

"Jadi, kalau surat gak sampai-sampai juga ke pemilik rumah sampai bertahun-tahun, itu artinya pembongkaran tetap tertunda sampai bertahun-tahun juga. Kan ini buka solusi. Sementara banyak warga yang keberatan karena tembok itu berdiri di fasum karena menutup akses jalan," katanya. 

Atas alasan itu, Antonius menyarankan warga menyurati Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi IV agar permasalahan tersebut dibawa pada rapat dengar pendapat. 

"Sehingga nantinya Komisi IV akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk diminta keterangan dan dicari solusi yang tepat demi kepentingan bersama," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, petugas Satpol PP Medan menunda pembongkaran tembok rumah milik warga yang berdiri di atas fasum, Jumat (28/07/2023). Saat itu Satpol PP datang bersama aparat keamanan seperti TNI, Polri, pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, perwakilan kecamatan, perwakilan kelurahan, kepala lingkungan dan warga.

Tertundanya pembongkaran tembok di Gang Kartini tentu saja membuat warga kesal. 

"Kami sudah 9 bulan menunggu kabar agar tembok yang dibangun di badan Jalan Gang Kartini dibongkar karena itu adalah jalan umum. Kami hanya ingin agar fungsinya dikembalikan menjadi jalan umum. Sesuai surat peta lokasi dan data yang kami terima dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, bahwa sejak dulu gang dan jalan sudah ada kenapa pemilik tanah seakan tidak mengetahuinya. Kami juga sudah puluhan tahun tinggal di sini, mana mungkin kami tidak tahu semua tentang seluk beluk di Gang ini," ujar Mansyur, perwakilan warga, Jumat (28/07/2023) di hadapan perwakilan Satpol PP Medan, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Camat Medan Barat, Perwakilan Kelurahan, Kepling 6 dan warga setempat.

Warga juga menyayangkan alasan Satpol PP Medan yang dipimpin Munarli tidak melakukan pembongkaran karena surat pembongkaran belum sampai langsung kepada pemilik. Padahal surat telah diberikan kepada Mita, Kepala Lingkungan VI. Namun Mita mengaku jika pemilik rumah belum dapat dihubungi dan diketahui jika pemiliki rumah juga memblokir nomornya.

Warga lainnya, Mulyadi, juga heran melihat Satpol PP Medan batal membongkar tembok hanya karena surat pemberitahuan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah. 

"Harusnya, pihak Satpol PP Medan tetap saja melakukan pembongkaran tembok tersebut karena surat resmi sudah diberikan melalui kepling. Jangan lagi kami seolah dipermainkan. Kami sudah capek melakukan mediasi di kantor camat, kantor lurah tapi pemilik tanah terkesan tidak peduli. Buktinya saja, saat ini dia juga tidak mau hadir, artinya pemilik tanah tidak menghormati aparatur pemerintah. Mau dia menolak silakan itu haknya tapi surat resmi dari pemerintah seharusnya diterima," kata Mulyadi.

Sementara Munarli, bagian P2D Satpol PP Medan di kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak melakukan pembongkaran karena mengetahui surat yang mereka titip belum disampaikan kepling kepada pemilik tanah. 

"Kami tidak akan melakukan pembongkaran karena surat yang kami sampaikan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran belum sampai kepada pemilik rumah. Memang kemarin surat sudah kami titipkan kepada Kepling VI. Tapi tadi kepling mengatakan surat masih ada sama dia karena pemilik rumah belum dapat ditemui ataupun dihubungi," ujarnya.

Munarli menyarankan warga melakukan mediasi kembali. Namun saran itu ditolak warga. Warga beralasan mereka sudah berulang kali melakukan mediasi namun pihak pemilik tanah mereka nilai tidak koperatif.

Sementara perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan menyarankan agar warga juga melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan terkait batas tanah dan status tanah. Saran itu juga ditolak warga karena permasalahan yang terjadi adalah bukan masalah menggugat hak milik namun adanya pembangunan tembok yang telah menutup akses jalan yang merupakan fasilitas umum.

"Kami hanya ingin agar jalan ini dikembalikan ke fungsinya yaitu menjadi jalan umum. Karena Gang Kartini ini tembusnya ke Jalan Speksi. Ini bukan gang milik pribadi," sebut Yudi Erlambang, salah seorang warga yang diamini warga lainnya. 

Perwakilan dari Kecamatan Medan Barat, Prananda yang menjabat sebagai Kasi Trantib mengatakan jika harus melakukan mediasi kembali maka warga mengulang kembali permasalahan yang sedang dihadapi. 

Menurut Prananda, selama ini warga sudah berulang kali melakukan mediasi, namun sepertinya pihak pemilik tanah yang dinilai kurang beritikad baik kepada warga. 

"Saran kami dari pihak kecamatan, disampaikan saja surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran tersebut kepada pemilik tanah dan kalau tetap tidak digubris ada baiknya saran warga Gang Kartini didengarkan dan ditindaklanjuti," ujarnya.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini