|

Penanganan Kasus Transpuan Tak Jelas, LBH Medan : Ada Apa Dengan Propam Dan Ditreskrimum Poldasu?

Gedung Propam Poldasu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku Penasehat hukum (PH) dua korban transpuan yakni Deca dan Puri yang ditangani Polda Sumut hingga kini 'tak jelas'. 

Pasalnya, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juni 2023, namun sampai saat ini baik pihak Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut belum melakukan sidang etik dan pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut

" LBH Medan mempertanyakan ada apa dengan Propam dan Ditreskrimum Polda Sumut?," tanya Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam siaran persnya di Medan, Sabtu (01/07/2023).  

Ia mengatakan LBH Medan menilai harusnya proses hukum terhadap delapan terduga pelanggar etik dan pelaku dugaan tindak pidana tersebut sama dengan proses penegakan hukum AKBP Achiruddin. 

" Bahkan seharusnya bisa lebih cepat dilakukan prosesnya," sebutnya. 

Menurutnya, bukan tanpa alasan tindak pidana yang dialami Deca jelas telah mencoreng institusi Polri karena diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis yang juga melibatkan oknum perwira Polda Sumut. 

Gedung Ditreskrimum Poldasu. (foto : dok) 

Disamping itu, LBH Medan menduga apa yang disampaikan Kabid Propam Kombes Dudung telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku terkait pengembalian uang. 

" Hal itu sangat aneh dimana tindak pidananya sedang berproses di Ditreskrimum dan sudah seyogyanya barang bukti tersebut berada pada penyidik, namun dengan gampangnya Kabid Propam menyampaikan akan mengembalikan barang bukti kepada korban pada saat press rilis," ungkapnya. 

Oleh karenanya, disinyalir tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertimbangan dugaan pemeriksaan pendahuluan yang dapat dihentikan apabila adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf d Perpol 7/2022.

Padahal, katanya, tindakan para pelanggar dan pelaku pidana diduga telah melanggar UUD 1945 sebagaimana pada pasal 1 ayat (3) dan 28, UU Nomor 39/1999 Tentang HAM, pasal 368, 220 & 318 KUHPidana, UU Nomor 12/2005 Tentang ICCPR. 

Lalu, melanggar DUHAM serta diduga telah melanggar pasal 5, 7, 8, 12 dan 13 Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, tambahnya, LBH Medan secara tegas meminta kepada Propam Polda Sumut untuk melakukan tugas dan fungsinya secara profesional, prosedural dan proporsional. 

" Yaitu segera melakukan sidang etik terhadap para terduga pelanggar. Seraya meminta kepada Ditreskrimum untuk memeriksa perkara a quo demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat khususnya terhadap korban," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini