|

Kejari Sibolga Berikan Penerangan Hukum Kepada Kepala SMA dan SMK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan penerangan hukum tentang pengelolaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Aula Gedung SMA Negeri 1 Sibolga, Rabu (26/07/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN  - Sibolga:: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memberikan penerangan hukum tentang pengelolaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Aula Gedung SMA Negeri 1 Sibolga, Rabu (26/07/2023).

Program Jaksa Sahabat Guru dengan tema "Deteksi Dini Potensi Korupsi Maladministrasi" Itu, dikhususkan kepada seluruh kepala dan bendahara sekolah tingkat SMA dan SMK naungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengimbau peserta kegiatan untuk tidak melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS.

Dia mencontoh, beberapa bentuk penyimpangan dimaksud, yaitu menyimpan dana BOS di bank dengan tujuan mendapatkan bunga.

Tidak boleh menggunakan dana BOS untuk pembiayaan kegiatan di luar prioritas sekolah, serta untuk pembayaran transportasi guru.

Dana BOS, juga tidak dibenarkan penggunaannya untuk pengadaan seragam dan pembangunan gedung sekolah. 

"Tapi, ada juga yang boleh dibiayai menggunakan dana BOS. Misalnya, biaya penguman pendaftaran peserta didik barubaru dan pembelian buku untuk pengembangan perpustakaan sekolah. 

"Serta bisa digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan pengumuman kelulusan siswa," terang Gunawan saat membuka kegiatan penerangan hukum.

Pada kesempatan itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X, Elvrida Novianna Sinaga, mengapresiasi Kejari Sibolga memberikan penerangan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru. 

"Kegiatan (penerangan hukum) ini, sangat penting bagi kepala dan bendahara sekolah untuk memahami aturan pengunaan dana BOS," kata Elvrida dalam kata sambutannya di acara tersebut.

Ungkapan apresiasi, juga disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Sibolga, Muhammad Ali. Dia mengaku merasa bersyukur bisa mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejari Sibolga.

"Semoga, ke depannya, kami (kepala dan bendahara sekolah) bisa mengurangi bahkan meniadakan kesalahan dalam mengelola dana BOS.

"Memang, sudah ada juknis untuk penggunaan dana BOS. Namun, juknisnya tidak secara terperinci, yang mengakibatkan kami sering mengalami pemulangan dana," ungkapnya.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini