|

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus KDRT

Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Herry Gomgom P Situmorang, DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/05/2023) siang.(foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Herry Gomgom P Situmorang, DPO terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/05/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian putusan PN: 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor: 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 Maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara. 

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

"Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi 6 bulan penjara," kata Yos.

Yos menambahkan kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka di mana pun berada.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini