|

Terjerat Dugaan Selingkuh Sama Isteri Orang, Wakapolres di Sumut Dinonaktifkan

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi. (foto: dok) 


INILAHMEDAN
- Medan: Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra S menonaktifkan Kompol AB sebagai Wakapolres di Sumut terkait kasus dugaan selingkuh dengan wanita yang memiliki suami.

"Dengan menonaktifkan artinya Polda bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan kesalahan. Itu merupakan bukti komitmen dari Kapolda yang tidak main-main," ujarnya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Gedung Bidpropam, Kamis sore (25/05/2023). 

Ia mengatakan dalam kasus tersebut Kompol AB sudah menjalani pemeriksaan di Bidpropam, tapi dirinya tidak mengetahui apakah ditahan atau tidak. Namun begitu, kedatangannya ke gedung Bidpropam diakuinya bukan semata atas kasus itu. 

"Saya tidak tahu di mana sekarang yang bersangkutan dan saya datang ke sana (Bidpropam) karena dipanggil tapi bukan masalah kasus tersebut," kilahnya. 

Disinggung soal adanya pencabutan laporan polisi dari si pelapor, menurutnya, prosesnya masih sedang berjalan. 

Sebagaimana diketahui, L adalah wanita yang sudah bersuami diduga melakukan hubungan gelap (perselingkuhan)  dengan Kompol AB. 

Sementara L wanita yang melakukan perselingkuhan itu sudah pula bersuami yang diketahui berinisial J seorang pengusaha warga keturunan, bertempat tinggal di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

Informasi diperoleh, kasus hubungan gelap mereka diduga telah berlangsung lebih satu tahun. Di mana Kompol AB saat bertugas. 

Keduanya mulai akrab saat program pencegahan pandemi covid-19. Hubungan keduanya berlanjut sampai akhirnya diketahui oleh J suami L dan dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara pada Selasa 16 Mei 2023. (imc/joy) 






Komentar

Berita Terkini