|

PTPN 2 Segera Okupasi Areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur

PTPN 2 segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap. Okupasi dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56,5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. (foto: rel) 


INILAHMEDAN - Deliserdang: PTPN 2 segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap. Okupasi dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56,5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. 

Sebagaimana diketahui, lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Warga penggarap di lahan tersebut khawatir dengan rencana PTPN 2 melakukan okupasi. Sekelompok warga pun mendatangi kantor Direksi PTPN 2 Tanjungmorawa dan meminta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu, Rabu (31/05/2023).

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN 2 yang dijaga petugas Polsek Tanjungmorawa jajaran Polresta Deli Serdang, securiti dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, warga akhirnya membubarkan diri. 

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan mengatakan Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi," ungkap Ganda.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp dinyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Perbuatan tersebut  dinilai sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini