|

DPR-RI Apresiasi Langkah Kapoldasu Soal AKBP AH Resmi Di PTDH


INILAHMEDAN
- Medan : Usai dicopot dari jabatan KBO Ditresnarkoba Poldasu AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya secara resmi diberhentikan dari kepolisian. 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan terhadap yang bersangkutan dampak dari kasus penganiayaan yang viral di media sosial dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. 

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi PTDH karena melanggar tiga kode etik Polri di persidangan yang telah digelar di Bidpropam Mapolda Sumut. 

" AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri," sebutnya. 

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pembiaran melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 tentang kepribadian, etika kelembagaan juga etika kemasyarakatan. 

" Dan ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya. Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBPAH untuk dilakukan PTDH," ungkapnya pada Selasa malam (02/05/2023). 

Panca mengungkapkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

" Sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Dan yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. 

Sementara, Kabid Propam Kombes Dudung menambahkan, kalau yang membeberatkan AKBP Achiruddin Hasibuan pernah melakukan 4 kali pelanggaran disiplin. 

" Itu yang memberatkan, yang akhirnya kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," tuturnya.  

Apresiasi DPR-RI

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI H Habiburokhman mengapresiasi langkah tegas tersebut. " Kami mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri yang menerapkan sanksi PTDH yang sekaligus menetapkan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan. PTDH dan penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan apa yang secara kasat mata bisa kita lihat dari video penganiayaan," terangnya pada Rabu (03/05/2023).

Habiburokhman mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. 

Ia menilai pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri yang seharusnya mengayomi.

" AKBP AH jelas-jelas membiarkan terjadinya penganiayaan dan bahkan melarang orang menghentikan penganiayaan tersebut. Sangat tidak pantas, seorang perwira menengah Polri yang seharusnya mengayomi semua warga masyarakat justru membiarkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan anaknya sendiri," ucapnya. 

Ia pun mengapresiasi asas kesamaan hukum yang dikedepankan oleh Polri. Ia mengingatkan peristiwa di Sumatera Utara itu bisa menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.

" Ketegasan Polri terhadap AKBP AH dan anaknya ini membuktikan bahwa asas kesamaan dimuka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan. Harus menjadi pelajaran kepada seluruh pejabat dan keluarganya bahwa jabatan setinggi apapun tidak bisa membuat kebal hukum. Sebagai mitra Polri, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini