|

Didominasi Narkotika, Kejari Musnahkan 147 Barang Bukti Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 147 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (23/05/2023).(foto: riz) 


INILAHMEDAN - Sibolga: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 147 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (23/05/2023).

Pelaksana tugas (Plt) Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara periode bulan November 2022 hingga Mei 2023.

Dia merinci kasus narkotika sebanyak 79 perkara, Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kemnegtibum) 40 perkara, serta Orang dan Harta Benda (Oharda) 28 perkara. 

"Pemusnahan (barang bukti) dilakukan sesuai amanat Undang-undang baik Kejaksaan maupun KUHP Pasal 270, bahwa Kejaksaan berwenang sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya di kantor Kejari Sibolga. 

Pasalnya, barang bukti narkotika yang dimusnakan, yakni ganja seberat 19.189,8 gram, sabu-sabu 156,9 gram, dan ekstasi 2,5 gram atau 6,5 butir. Selain itu, barang bukti rokok merk Luffman tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 6.500 bungkus atau sekitar 130.000 batang, serta barang bukti perkara lainnya. 

"Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan barang bukti," jelas Gunawan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode. Di antaranya dengan cara diblender, dipotong, dimartil hingga dibakar sesuai bentuk dan jenis barang bukti.(imc/riz)

Komentar

Berita Terkini